GENMILENIAL.ID - Memperingati ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Subang mengadakan penyerahan remisi umum tahun 2024 kepada ratusan narapidana di Aula Lapas pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi dilakukan langsung secara simbolik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni yang didampingi oleh Plt. Kalapas Kelas IIA Subang, Tendi Kustendi kepada 5 orang warga binaan.
Pada kesempatan tersebut, H. Asep Nuroni atau lebih akrab dipanggil Kang Asep membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Ia pun menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun sebagai sebuah apresiasi dan penghargaan.
"Merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Kang Asep.
Kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, Kang Asep pun berpesan untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik," kata Kang Asep.
"Mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," sambungnya.
Baca Juga: Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto lantik 1.999 perwira Polri, ini harapanya
Sementara itu, Plt. Kalapas Subang, Tendi Kustendi mengatakan bahwa di Lapas kelas IIA Subang warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 559 orang warga binaan, sedangkan total narapidana yang tidak memenuhi syarat berjumlah 95 orang.
"Remisi yang diberikan diantaranya berdasarkan kategori Remisi Umum 1 sebanyak 594 Orang dan Remisi Umum II sebanyak 5 orang," kata Tendi Kustendi.
Berdasarkan jenis pidana, lanjut Tendi, diantaranya pidana umum sebanyak 325 orang, pidana PP99 (narkotika) sebanyak 271 orang dan pidana PP99 (korupsi) sebanyak 3 orang.
Adapun besaran remisi yang diperoleh, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.
Artikel Terkait
Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIA Subang berikan remisi khusus pada 3 narapidana beragama Budha
Peringati Hari Kemenkumham RI ke 78, Lapas IIA Subang gelar ziarah dan tabur bunga di TMP Cidongkol
Hari Bhakti Kementerian Hukum dan HAM, Lapas IIA Subang berikan penghargaan kepada para mitranya
Hari Raya Natal, Lapas 2A Subang berikan remisi khusus kepada 6 warga binaan
Jelang Pemilu 2024, Lapas IIA Subang lakukan Pengecekan dan Perekaman Identitas Kependudukan Warga Binaan
Lapas IIA Subang resmikan Food Court UMKM, lokasi strategis, asyik buat nongkrong dan banyak jajanan menarik, patut dicoba!
Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIA Subang dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H