559 Narapidana Lapas Kelas IIA Subang dapat remisi pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:27 WIB
Sekda Subang, H. Asep Nuroni didampingi Plt. Kalapas IIA Subang secara simbolik lakukan berikan remisi ke 5 narapidana di Aula Lapas, Sabtu 17 Agustus 2024
Sekda Subang, H. Asep Nuroni didampingi Plt. Kalapas IIA Subang secara simbolik lakukan berikan remisi ke 5 narapidana di Aula Lapas, Sabtu 17 Agustus 2024

GENMILENIAL.ID - Memperingati ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Subang mengadakan penyerahan remisi umum tahun 2024 kepada ratusan narapidana di Aula Lapas pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Penyerahan remisi dilakukan langsung secara simbolik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni yang didampingi oleh Plt. Kalapas Kelas IIA Subang, Tendi Kustendi kepada 5 orang warga binaan.

Pada kesempatan tersebut, H. Asep Nuroni atau lebih akrab dipanggil Kang Asep membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ia pun menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun sebagai sebuah apresiasi dan penghargaan.

Baca Juga: Ingin head to head lawan calon yang diusung KIM, Ono Surono sebut akan menggandeng 4 partai lagi untuk bergabung dengan koalisinya

"Merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Kang Asep.

Kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, Kang Asep pun berpesan untuk menjadikan momentum tersebut sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik," kata Kang Asep.

"Mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," sambungnya.

Baca Juga: Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto lantik 1.999 perwira Polri, ini harapanya

Sementara itu, Plt. Kalapas Subang, Tendi Kustendi mengatakan bahwa di Lapas kelas IIA Subang warga binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 559 orang warga binaan, sedangkan total narapidana yang tidak memenuhi syarat berjumlah 95 orang.

"Remisi yang diberikan diantaranya berdasarkan kategori Remisi Umum 1 sebanyak 594 Orang dan  Remisi Umum II sebanyak 5 orang," kata Tendi Kustendi.

Berdasarkan jenis pidana, lanjut Tendi, diantaranya pidana umum sebanyak 325 orang, pidana PP99 (narkotika) sebanyak 271 orang dan pidana PP99 (korupsi) sebanyak 3 orang.

Adapun besaran remisi yang diperoleh, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X