Viral dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK panggil dan periksa rupiah cepat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 07:05 WIB
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan (freepik.com)
OJK memanggil pihak Kredit Pintar terkait kasus pencairan tanpa pengajuan (freepik.com)

GENMILENIAL.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, perusahaan di balik aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat, menyusul viralnya laporan pengguna yang mengaku menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukan permohonan.

Kasus ini mencuat setelah akun X @helocarl mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba menerima dana ke rekening pribadi, yang diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Ia juga mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan staf aplikasi tersebut dan diminta mengembalikan dana ke rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.

Baca Juga: Rocky Gerung usul reshuffle kabinet, Bahlil: Itu hak prerogatif presiden

Merespons hal itu, OJK menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat dan segera mengambil tindakan pengawasan.

“OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Kamis, 22 Mei 2025.

Ismail menegaskan bahwa OJK telah memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: 264 Jemaah nonprosedural gagal berangkat ke tanah suci, Imigrasi: Bentuk perlindungan WNI di luar negeri

OJK juga meminta perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada regulator.

“OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak pernah diajukan serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan kode OTP.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp ke 081-157-157-157, atau lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Baca Juga: Perpres baru: TNI dan Polri kini bisa lindungi Jaksa dan keluarganya, ini penjelasan lengkapnya

Sementara itu, melalui akun resmi X pada Selasa, 20 Mei 2025, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut secara internal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X