Menteri PKP Maruarar Sirait percepat penyelesaian kasus Meikarta, pengembalian dana konsumen mulai mengalir lebih cepat dari jadwal

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 00:16 WIB
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara CEO Lippo Group James Riady dengan Konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025. (Dok. Istimewa)
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara CEO Lippo Group James Riady dengan Konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025. (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Setelah bertahun-tahun penuh kekecewaan dan ketidakpastian, kasus sengketa properti Meikarta kini menunjukkan perkembangan positif di tangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Di bawah kepemimpinannya sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Maruarar aktif mengambil langkah konkret untuk mengakhiri derita ribuan konsumen yang hingga kini belum menerima unit hunian yang sudah dibayar lunas.

Kronologi penanganan kasus Meikarta

Kasus Meikarta bermula pada 2017 ketika proyek kota mandiri di Cikarang, Jawa Barat, diluncurkan oleh Lippo Group dengan janji hunian modern dan terjangkau.

Namun, proyek ini tersandung masalah serius, mulai dari perizinan yang belum lengkap hingga kasus korupsi yang menyeret eksekutif Lippo dan Bupati Bekasi kala itu.

Baca Juga: Bahlil pastikan Kementerian ESDM akan atur porsi investasi Danantara di proyek energi nasional

Akibatnya, ribuan konsumen yang sudah membayar uang muka atau lunas tak kunjung menerima rumah mereka.

Setelah kanal pengaduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025, lebih dari 100 laporan kerugian senilai Rp26,8 miliar masuk ke Kementerian PKP.

Menteri Maruarar Sirait secara langsung mendengarkan keluhan konsumen, memanggil pengembang, dan menetapkan target penyelesaian pengembalian dana.

Pada 23 April 2025, Menteri Maruarar memfasilitasi mediasi antara konsumen dan CEO Lippo Group James Riady.

Dalam pertemuan tersebut disepakati batas waktu penyelesaian refund hingga 23 Juli 2025 dengan syarat kelengkapan dokumen dari konsumen.

Baca Juga: Menteri PKP: Lippo Group kembalikan dana Rp 3,5 miliar ke konsumen Meikarta lebih cepat dari kesepakatan

Peran Menteri PKP: Dari janji ke aksi nyata

Tidak hanya menjadi fasilitator, Menteri Maruarar menunjukkan komitmen tinggi dengan mengawasi langsung proses pengembalian dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X