GENMILENIAL.ID - Ditetapkanya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 kini hangat diperbincangkan publik tanah air.
Sedang hangat diperbincangkan warga Tanah Air terkait Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut Riva selaku Dirut Pertamina yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah diduga telah menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Berkaca dari hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menyoroti dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen Pertamina apabila kasus itu terbukti benar.
Cederai hak konsumen BBM Pertamina
Dalam kesempatan berbeda, Mufti menyebut kasus dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen BBM Pertamina sekaligus menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi terpinggirkan.
"Yang mana hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ujar Mufti kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Terkait kerugian konsumen BBM Pertamina, Mufti menjelaskan warga RI berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam UUPK.
Adapun, salah satu gugatan yaitu dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
Artikel Terkait
Telisik skandal korupsi minyak senilai Rp193 triliun: Sebelumnya Ditjen Migas ESDM digeledah, kini Dirut Pertamina jadi tersangka
Sorotan khusus: Skandal korupsi besar-besaran tanah air, dari kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga pengusaha Harvey Moeis
Tepis isu Pertamax oplosan usai kasus korupsi Dirut Patra Niaga terbongkar, PT Pertamina jamin BBM yang dijual SPBU sudah sesuai aturan
Di tengah huru-hara Pertamax oplosan dan kasus hukum mega korupsi Rp193,7 triliun, ini 7 daftar tersangka yang diduga terlibat
Skandal dugaan Pertamax oplos mencuat ke publik, pedagang kopi di Karawang ini sesalkan mengantri panjang saat beli Pertalite
Skandal dugaan Pertamax oplos tuai sorotan, pedagang es krim keliling ini singgung mental koruptor yang doyan 'uang haram'
Kasus ‘papa minta saham’ kembali mencuat usai anak Riza Chalid jadi salah satu dalang korupsi Rp193,7 triliun di Pertamina