Dalam beberapa tahun terakhir, penghargaan Universal Health Coverage (UHC) menjadi semacam 'trophy wajib' bagi pemerintah daerah.
Foto para pejabat yang bangga mengangkat piagam, lengkap dengan klaim bahwa 95–98 persen warga sudah terdaftar JKN-KIS, tersebar di mana-mana.
Di ruang publik, narasi yang digaungkan sungguh menggembirakan 'Cukup bawa KTP, semua layanan kesehatan gratis.'
Sayangnya, ada cerita lain yang tidak pernah masuk dalam poster dan baliho.
Di balik gemerlap seremoni itu, program UHC sedang berjalan di atas fondasi yang rapuh, bahkan menyerupai bom waktu yang perlahan menyala, terutama dengan ancaman penyesuaian transfer fiskal dari pemerintah pusat pada tahun 2026.
Kesalahan mendasar terletak pada cara Pemda memahami UHC. Banyak daerah terjebak pada pencapaian angka kepesertaan semata.
Padahal, konsep UHC yang digariskan WHO mencakup tiga dimensi, 1. cakupan penduduk. 2. jenis layanan yang tersedia, 3. perlindungan dari risiko finansial
Sebagian besar Pemda hanya sibuk memenuhi dimensi pertama, mendaftarkan warga sebanyak mungkin ke segmen PBI APBD. Namun dua dimensi lainnya sering tak tersentuh.
Hasilnya, muncul paradoks, Kartu JKN aktif, tetapi obat-obatan di fasilitas kesehatan sering kosong. Warga terdaftar, tetapi dokter spesialis minim sehingga rujukan harus jauh dengan biaya tambahan.
Dengan kata lain, yang tersedia baru sebatas 'akses administratif', belum menyentuh esensi UHC yaitu akses layanan bermutu tanpa beban biaya.
Demi status UHC 'Non Cut-Off', banyak Pemda menggelontorkan miliaran rupiah untuk membayar premi warganya.
Padahal sebagian besar APBD daerah masih bergantung pada transfer pusat hingga 70–80 persen.