Ibu hamil menjelang HPL jadi korban kebakaran Terra Drone, ini aturan cuti melahirkan yang berlaku di Indonesia

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 12 Desember 2025 | 02:08 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia (Freepik/freepik)
Ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia (Freepik/freepik)

GENMILENIAL.ID — Kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 menyisakan duka mendalam bagi keluarga para korban.

Sebanyak 22 karyawan meninggal dunia dalam insiden tersebut, termasuk seorang ibu hamil bernama Novia Nurwana yang menjadi sorotan publik karena tengah menantikan kelahiran anak pertamanya.

Novia diketahui sedang hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Januari 2026. Saat kebakaran terjadi, ia bersama sejumlah rekannya dilaporkan terjebak di lantai 5 gedung.

Baca Juga: 3 Eks pejabat BTN Tangsel didakwa korupsi KUR fiktif Rp13,9 miliar, dana kredit disebut dipakai judi online

Upaya evakuasi tidak dapat dilakukan tepat waktu karena asap tebal dan panas yang cepat menjalar ke seluruh ruangan.

Jenazah Novia kini telah dipulangkan dan dimakamkan di Tanggamus, Lampung.

Tragedi ini memunculkan kembali perhatian terhadap aturan terkait cuti melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia, mengingat korban seharusnya bersiap menjalani hak cuti sesuai regulasi yang berlaku.

Aturan cuti melahirkan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga dasar hukum utama mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Baca Juga: Viral banjir bandang terjang Jeddah, jalanan berubah seperti sungai mengalir di Arab Saudi

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang dan memberikan jaminan hak yang wajib dipenuhi perusahaan.

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 82 disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama total 3 bulan.

Pengambilannya bisa dimulai 1,5 bulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan setelah persalinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X