Pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini harus berjalan dengan jujur, transparan dan sesuai aturan. Tidak boleh ada siswa titipan dan tidak boleh ada jual beli kursi.
Itulah yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat diwawancara oleh awak media beberapa waktu lalu.
Ia pun menghimbau kepada awak media untuk tidak ragu melaporkan kepada pemerintah daerah apabila terjadi penyimpangan dalam proses PPDB tahun ini.
Selain itu Bey pun menghimbau kepada para orangtua agar tidak memaksakan kehendak agar anaknya diterima di sekolah favorit.
Baca Juga: Catat, ini 8 manfaat daun kari bagi kesehatan
Apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jabar tersebut memang bukan tanpa alasan. Setiap tahunnya, PPDB dengan sistem zonasi memang kerap kali menyisakan persoalan yang entah kapan dapat dituntaskan.
Adapun sikap ‘nyaah dulang’ yang ditunjukkan oleh sebagian orangtua menjadi penyebab utama terjadinya berbagai praktik penyimpangan dalam proses PPDB.
Fenomena siswa titipan serta perubahan surat keterangan tempat tinggal dadakan menjadi dua hal yang kerap kali mewarnai hajatan tahunan tersebut.
Menyikapi fenomena tersebut, ada beberapa hal yang menjadi catatan penulis. Pertama, sistem zonasi yang diterapkan dalam proses PPDB bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian yang sangat matang.
Baca Juga: Diduga lakukan pelanggaran etik, DKPP periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Adapun yang menjadi tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan tersebut adalah terwujudnya pemerataan mutu di seluruh lembaga pendidikan (sekolah).
Melalui sistem zonasi pemerintah mendorong seluruh sekolah untuk meningkatkan mutu layanannya sehingga seluruh sekolah mampu menjadi sekolah favorit bagi warga di sekitarnya.
Selain itu PPDB dengan sistem zonasi juga pada akhirnya akan mendorong para guru di sekolah-sekolah non favorit untuk bekerja lebih maksimal.
Mereka tentu tidak mau selamanya dipandang oleh masyarakat sebagai sekolah ‘alternatif’.