Perceraian ialah putusnya ikatan pernikahan antara suami dan isteri. Semua pasangan yang menginginkan pernikahan dalam hidupnya tentunya tidak akan pernah mengharapkan terjadinya perceraian.
Akan tetapi perceraian merupakan salah satu solusi terakhir ketika memang suatu pernikahan sudah dirasa tidak lagi dapat dipertahankan.
Akhir-akhir ini banyak kasus perceraian terjadi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Badan Statistik Indonesia kasusnya mencapai 516.334 kasus pada 2022, meningkat 15 % dibandingkan tahun 2021 yaitu 447.473 kasus.
Banyak sebab yang dapat memungkinkan terjadinya perceraian, diantaranya kondisi finansial atau keuangan yang kurang baik, tidak harmonisnya hubungan suami-isteri, adanya pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga dan terjadinya pernikahan dini.
Baca Juga: ESAI : Tingkat keterbukaan dengan gangguan kecemasan di lingkungan keluarga
Masalah finansial atau keuangan bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Apalagi Ketika suami tidak mampu memberikan nafkah yang seharusnya diberikan.
Banyak diantaranya, seorang istri turun tangan untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya. Bahkan, tidak sedikit pula seorang isteri yang pergi bekerja menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri.
Hak ini dapat menjadi awal mula keretakan dalam rumah tangga. Bagaimana tidak? mereka yang seharusnya hidup bersama malah terpisahkan oleh jarak.
Selanjutnya, tidak harmonisnya hubungan suami-isteri juga menjadi penyebab terjadinya suatu perceraian. Ketidakharmonisan ini bisa disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara suami dan isteri.
Baca Juga: Firli Bahuri diberhentikan jadi Ketua KPK, seluruh akses di KPK telah diputus
Yang mana di dalam sebuah hubungan komunikasi adalah senjata terbaik supaya bisa mempertahankan hubungannya. Suatu hubungan dapat terjalin baik dengan komunikasi yang baik pula.
Contoh kecilnya saja tidak memainkan hp ketika sedang bersama dengan pasangan, sehingga fokusnya hanya kepada pasangannya saja.
Ketidakharmonisan di keluarga juga dapat meyebabkan munculnya pihak ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak ketiga ini muncul biasanya karena kurangnya pelayanan yang baik dari suami kepada isteri ataupun sebaliknya.