Kampanye anti kekerasan dan perundungan harus dilakukan dengan prinsip kolaborasi dan gotong royong antarberbagai pihak terkait. Tidak hanya mengandalkan salah satu pihak saja.
Tantangan saat ini adalah belum sama dan belum kuatnya komitmen berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, perlu ada upaya membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kekerasan dan perundungan (bullying) khususnya di dunia pendidikan sudah masuk tahap sangat mengkhawatirkan dan perlu segera dicegah serta ditangani.
Pancasila
Pancasila sebagai falsafah bangsa bisa menjadi fondasi untuk mencegah tindakan kekerasan dan perundungan (bullying).
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pesan bahwa setiap manusia sebagai makhluk Tuhan pada dasarnya sama.
Apapun dan bagaimana pun kondisinya, apapun agama dan kepercayaannya, pada dasarnya setiap orang harus saling menghormati, saling menghargai, dan saling menyayangi.
Menyakiti, menghina, mengejek, atau merendahkan sesama makhluk ciptaan Tuhan adalah sebuah perbuatan tercela dilarang.
Baca Juga: Polda Jabar tetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ini respon keluarga korban
Orang yang beriman, bertakwa, dan melaksanakan ajaran agama atau kepercayaannya akan menghindari perbuatan tersebut.
Ajaran agama apapun pada dasarnya memerintahkan untuk hidup damai dan berdampingan dengan orang lain.
Ajaran agama melarang dan mengutuk tindakan kekerasan. Tuhan memiliki sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Oleh karena itu, manusia sebagai makhluk Tuhan harus bisa atau berupaya menerapkan sifat tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap welas asih harus tanamkan sejak dini. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.