GENMILENIAL.ID - Polda Jawa Barat telah menetapkan kelima tersangka atas kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kelima orang tersangka tersebut yaitu, M Ramdanu alias Danu sepupu korban, Yosef suami sekaligus ayah dari korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama anak dari Mimin dan Abi yang juga anak dari Mimin
Sebagaimana diketahui bahwa kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 selama ini belum terungkap.
Kedua jasad ibu dan anak tersebut ditemukan dibagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumahnya.
Hingga titik terangnya, sepupu dari korban Ramdanu alias Danu mendatangi Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan seputar apa yang dia ketahui terkait kasus pembunuhan tersebut sampai akhirnya ia dan keempat lainya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 18 Oktober, Hari Persatuan yang menyatukan semangat bangsa
Sementara dari pihak keluarga korban, Kakak Almarhumah dari Tuti Suhartini, Lilis Sulastri mengaku sangat bahagia pelakunya sudah dijadikan tersangka, Ia pun menyebut bahwa selama ini pihaknya sudah menunggu selama dua tahun lebih.
"Saya senang pelakunya sudah keungkap, kita menunggu sudah dua tahun lebih, Alhamdulillah sekarang pelakunya sudah bisa masuk penjara," ujarnya.
Kata Lilis, bahwa pihaknya cukup kaget kalau Ramdanu alias Danu yang merupakan sepupu dari Amelia juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya senang atas keberanian dan kejujuran Danu untuk berterus terang membuka kasus yang sudah 2 tahun lebih masih misteri ini.
"Dia (Ramdanu) terbuka, kalau dia gak terbuka orang lainya, yang lainya belum tentu bisa keungkap, Alhamdulillah juga dia bisa terbuka kepada keluarga, bahwa dia ikut, sudah tau," jelasnya.
Baca Juga: Day of Unity, merekam keharmonisan dalam perbedaan
Sebelum ke Polda Jabar, Danu juga sempat memberikan pesan kepada keluarga bahwa dirinya mau berterus terang kepada pihak kepolisian apa yang dia ketahui dalam pusaran kasus pembunuhan yang telah menewaskan Ibu dan anak tersebut.
"Akan terus terang (Danu) siap untuk masuk penjara, jadi ikhlas ya keluarga juga, mengikhlaskan," imbuhnya.
Saat melakukan pengakuan kepada pihak keluarga, kata Lilis, Danu menuturkanya dengan menangis, sehingga membuat dirinya juga turut menangis.
Artikel Terkait
Pamit dari Subang, seperti ini penjelasan AKBP Sumarni terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Polisi bentuk tim baru guna lanjutkan penyelidikan
Jilid baru pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan anak, Penyidik Polda periksa 14 saksi di Polsek Jalancagak
Pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Ibu dan anak, Kuasa Hukum Yosef berharap pelaku segera ditemukan
Jelang pemilu 2024, Kapolres Subang sebut sebanyak 756 personel gabungan TNI Polri dikerahkan untuk pengamanan
Drama kolosal dan kedatangan Habib Syech akan meriahkan rangkaian Hari Santri Nasional di Subang
Kuliah kebangsaan, Kang Lukmantias sampaikan gambaran Kabupaten Subang akan hadapi industrialisasi