Sudah terlihat ada beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Subang yang sudah mendapatkan Surat rekomendasi dukungan dari partai politik level pusat serta sudah terlihat pula aksi koalisi antar partai politik.
Meski dengan adanya Keputusan dari MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang RUU Pilkada yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon pemimpin daerah, mungkin tidak akan berpengaruh banyak terhadap konstelasi politik di Kabupaten Subang.
Tantangan pilkada di Subang
Tingkat partisipasi pemilih, salah satu tantangan utama dalam pilkada di Subang adalah tingkat partisipasi pemilih.
Baca Juga: Peran generasi muda dalam menggerakkan ekonomi Indonesia
Beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini termasuk kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan, ketidakpercayaan terhadap calon yang ada, serta apatisme politik yang berkembang di kalangan masyarakat.
Bila partisipasi pemilih rendah, maka akan mengurangi legitimasi pemimpin yang terpilih dan memperlemah proses demokrasi itu sendiri. Kondisi-kondisi ini perlu diminimalisasi sedini mungkin.
Praktik kecurangan, tantangan selanjutnya adalah praktik kecurangan, seperti munculnya informasi hoax, penggelembungan suara, penggunaan peran aparatur sipil negara, maupun lainnya perlu diwaspadai oleh seluruh elemen pelaksana Pilkada, termasuk pengawasan oleh masyarakat sendiri.
Pengaruh seperti politik uang, politik uang atau 'money politics' menjadi fenomena yang sering muncul dalam pilkada, termasuk di Subang.
Praktik ini merusak integritas pemilihan dan menciptakan kesenjangan antara pemimpin yang terpilih dan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Kekuatan pasar dalam ekonomi Islam
Calon yang terpilih karena kekuatan finansial sering kali lebih memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu daripada kepentingan umum.
Polarisasi sosial, dalam pilkada perbedaan pandangan politik sering kali memperdalam polarisasi sosial di masyarakat.
Subang, dengan latar belakang demografis yang beragam, wilayah utara yang notabene wilayah pantai dengan pola hidup, kebiasaan, kebutuhan sosial ekonomi dan berbagai kebutuhan lainnya yang berbeda dengan wilayah kota yang cenderung memiliki pola hidup perkotaannya serta wilayah Selatan yang berada di wilayah perbukitan berbeda pula.
Kondisi ini membuat rentan terhadap terjadinya konflik horizontal yang disebabkan oleh perbedaan pilihan politik. Polarisasi ini dapat mengganggu kohesi sosial dan berdampak negatif pada pembangunan daerah.
Artikel Terkait
ESAI : Pilkada Subang 2024 dan nasib satu juta lebih masyarakat Subang
Tegas! putra dari R.H Atju Syamsudin, Bupati Subang periode 1967-1978 minta masyarakat agar jangan salah pilih pemimpin di Pilkada Subang 2024
Hadiri launching Pilkada Subang, Dr. Imran ajak tokoh masyarakat yang punya kemampuan agar ikut daftar menjadi calon bupati dan wakil bupati
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan DPS sebanyak 1.199.952 orang
Pilkada 2024, Wapres minta cegah dan tindak tegas segala bentuk kecurangan
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang inisiasi Forum Warga untuk perkuat pengawasan partisipatif
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Subang lakukan tiga antisipasi isu krusial soal kerawanan, terutama pengawasan netralitas ASN