news

14 Orang kena OTT KPK, mengapa hanya Bupati Bolmut yang jadi tersangka di kasus pemerasan?

Rabu, 23 September 2026 | 11:44 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya (Instagram.com/@folkssulut)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan hanya menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka setelah menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan KPK masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai peran masing-masing.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik saat ini berfokus pada konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin selaku Bupati Bolmut.

Baca Juga: Bagaimana cara sanggah desil bansos 2026 via WhatsApp? Jangan sampai keliru, ini ketentuannya

"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Taufik, posisi Sirajudin sebagai kepala daerah membuatnya memiliki kewenangan paling tinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

"Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati," terangnya.

Sirajudin jadi tersangka tunggal

Sirajudin langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga: Saat Nusron Wahid tak kunjung diperiksa di tengah skandal suap HGB Summarecon, KPK kena cipratan kritik

Ia ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya terjaring OTT bersama 13 orang lainnya di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.

Dalam perkara ini, KPK menduga Sirajudin terlibat dalam praktik pemerasan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam OTT pada Senin, 21 September 2026. Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini