OTT KPK Bupati Rejang Lebong: Fikri Thobari diduga terima fee proyek hingga Rp1,75 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 11 Maret 2026 | 22:35 WIB
Menyoroti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) (YouTube.com/KPK RI)
Menyoroti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) (YouTube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan sejumlah barang bukti serta kronologi dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yang diduga berasal dari sejumlah kontraktor terkait pengaturan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Viral eks akuntan SPPG Sukabumi bongkar dugaan mark up pengadaan beras program MBG

KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan penyerahan awal fee proyek atau yang dikenal dengan istilah ijon proyek.

Selain Fikri, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta seorang pihak swasta bernama Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

Ketiganya diduga berperan dalam mengatur pemenangan proyek bagi kontraktor tertentu.

Dugaan fee proyek Rp980 juta

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang proyek diduga diminta memberikan sejumlah fee sebagai imbalan.

Baca Juga: Polisi bongkar jaringan curanmor Subang, 9 pelaku ditangkap dan 21 motor curian disita

“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh beberapa rekanan kepada Fikri Thobari melalui perantara.

“Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” jelasnya.

Dugaan ini menjadi salah satu bukti awal yang ditemukan penyidik dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X