GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik.
Nama Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, kini terseret dalam pusaran dugaan gratifikasi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Harno menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“Adanya dugaan penerimaan oleh Saudara HT selaku kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala Balai di lingkungan Kemenhub.
Dugaan keterlibatan kepala balai
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menduga adanya keterlibatan sejumlah kepala Balai sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Meski demikian, status hukum mereka masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Nanti kami lihat seperti apa,” kata Budi menanggapi kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Keterlibatan para pejabat di tingkat Balai ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek strategis di sektor perkeretaapian nasional.
Pemeriksaan 5 ASN Kemenhub
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala Balai Kemenhub.
Artikel Terkait
3 Kontroversi Immanuel Ebenezer yang kembali disorot usai terjaring OTT KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer terseret OTT KPK, Istana sampaikan keprihatinan
Wamenaker Noel bantah OTT KPK dan kasus pemerasan, tapi KPK sebut terima uang Rp3 miliar
Wamenaker tertangkap OTT KPK, Istana sebut korupsi stadium 4
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN
OTT KPK Bupati Rejang Lebong: Fikri Thobari diduga terima fee proyek hingga Rp1,75 miliar