14 Orang kena OTT KPK, mengapa hanya Bupati Bolmut yang jadi tersangka di kasus pemerasan?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 23 September 2026 | 11:44 WIB
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya (Instagram.com/@folkssulut)
Menyoroti fakta di balik penetapan tersangka Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahannya (Instagram.com/@folkssulut)

KPK juga menduga Sirajudin melakukan plotting vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dalam prosesnya, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mengondisikan perusahaan yang akan memenangkan lelang. Skema tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan pemerasan yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Anggaran cair! Ini update bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3, dari syarat penerima hingga nominalnya

KPK juga menyebut adanya pembagian fee dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan, dugaan fee itu antara lain dialokasikan sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Pokja PBJ.

Selain dugaan pemerasan, Sirajudin juga diduga menerima penerimaan lainnya dan atau gratifikasi yang nilainya mencapai Rp11,14 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp250 juta disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, sedangkan Rp10,79 miliar lainnya diduga diterima dari pihak-pihak lain.

Baca Juga: Razia gabungan Lapas Subang, narkoba dan HP nihil, 119 orang negatif tes urine

KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.

Status hukum mereka dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sementara itu, Sirajudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X