Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun, sehingga pengawasan dan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama.***