news

Demo PN Medan, massa tuntut Toni Aji Anggoro dibebaskan dari vonis korupsi

Senin, 20 April 2026 | 21:35 WIB
Menyoroti aksi unjuk rasa di PN Medan yang menuntut terdakwa, Toni Aji Anggoro di kasus korupsi profil desa dibebaskan dari vonis penjara (Instagram.com/@amsalsitepu - merekapunyacerita)

Menurutnya, nilai pekerjaan yang diterima Toni sebesar Rp5,71 juta tidak sebanding dengan tuduhan korupsi yang berujung hukuman penjara.

Baca Juga: Kebakaran 1.000 rumah apung di Malaysia, 9.007 warga terdampak, WNI dipantau

Dinilai mirip kasus Amsal Sitepu

Dalam orasinya, Eko juga membandingkan kasus Toni dengan perkara Amsal Sitepu yang memiliki nilai proyek lebih besar namun berakhir dengan pembebasan.

“Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp30 juta, ini Toni Rp5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum,” kata Eko.

“Artinya ‘no viral no justice’, ini enggak viral dihukum,” tambahnya.

Pernyataan tersebut pun memantik perhatian publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus serupa.

Baca Juga: Guru SMAN 1 Purwakarta disoraki siswa, Bu Atun pilih memaafkan: Saya sedih tapi ingin mereka berubah

Soroti unsur niat jahat (mens rea)

Eko turut menyoroti bahwa Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pengelolaan dana desa.

Ia menyebut kliennya hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari total anggaran proyek Rp10 juta.

Namun, vonis majelis hakim dinilai seolah menganggap Toni memiliki kendali anggaran serta niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut.

“Kami di sini menuntut bahwa anak kami, keluarga kami, agar dibebaskan segera dan direhab nama baiknya karena dia tidak korupsi,” ujar Eko.

Baca Juga: Truk sound horeg di Pati mundur saat nanjak, diduga kelebihan muatan hingga tabrak motor

“Dia bukan penjahat pencuri uang negara, karena dia membuat website kreatif yang diminta oleh kepala desa yang ada di Tanah Karo,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini