Demo PN Medan, massa tuntut Toni Aji Anggoro dibebaskan dari vonis korupsi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 20 April 2026 | 21:35 WIB
Menyoroti aksi unjuk rasa di PN Medan yang menuntut terdakwa, Toni Aji Anggoro di kasus korupsi profil desa dibebaskan dari vonis penjara (Instagram.com/@amsalsitepu - merekapunyacerita)
Menyoroti aksi unjuk rasa di PN Medan yang menuntut terdakwa, Toni Aji Anggoro di kasus korupsi profil desa dibebaskan dari vonis penjara (Instagram.com/@amsalsitepu - merekapunyacerita)

GENMILENIAL.ID - Aksi unjuk rasa ratusan massa dari organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan publik, Senin, 20 April 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas vonis satu tahun penjara terhadap Toni Aji Anggoro, terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini viral di media sosial karena dinilai memiliki kemiripan dengan perkara Amsal Sitepu, pekerja kreatif yang sebelumnya didakwa dalam kasus serupa namun akhirnya dibebaskan.

Baca Juga: Viral kapal tanker Pertamina diduga terjebak di Selat Hormuz, kru bukan WNI

Tuntutan massa di PN Medan

Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim PN Medan untuk membebaskan Toni Aji Anggoro dari hukuman yang dijatuhkan.

Ketua DPP Pujakesuma, Eko Sopianto, menilai vonis tersebut tidak adil dan menyebut Toni hanyalah pekerja teknis dalam proyek tersebut.

“Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” ujar Eko.

“Kita tuntun kepada para hakim ini, agar segera membebaskan Toni Aji Anggoro,” lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi respons santai pernyataan JK, sebut dirinya bukan siapa-siapa

Sumber unggahan: tidak disebutkan secara spesifik dalam rilis.

Disebut hanya pekerja kreatif

Eko menegaskan bahwa Toni bukanlah pelaku korupsi, melainkan hanya pekerja kreatif yang diminta membuat website oleh kepala desa sebagai pengguna anggaran.

“Dia hanyalah pekerja kreatif, pembuat website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X