Tom Lembong ajukan banding atas vonis kasus gula, Kuasa Hukum: Tidak ada unsur niat jahat

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 30 Juli 2025 | 20:51 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula (Instagram/tomlembong)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini, menurut tim kuasa hukumnya, menjadi bentuk perlawanan hukum agar Tom dapat terbebas dari vonis tersebut dan tidak dicap sebagai koruptor.

“Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor,” kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: IFG dorong transformasi asuransi nasional hadapi tekanan global lewat dialog strategis

Zaid menegaskan, upaya banding tersebut bukan untuk menyerang pihak lain, tetapi sebagai bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi kliennya.

“Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya belum membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.

“Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan,” tegas Ari.

Baca Juga: Dukung kesetaraan ekonomi, PT Dahana serahkan alat sablon ke difabel Subang

“Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini,” sambungnya.

Tim kuasa hukum berharap upaya banding ini dapat mengubah putusan di tingkat lebih tinggi dan membebaskan Tom Lembong dari seluruh tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X