Usai viral guru ngaji sodomi 24 murid di Cilacap, terungkap modus agar korban tak laporkan aksi bejatnya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 9 September 2026 | 19:38 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram.com/@cilacapmedia_)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah (Instagram.com/@cilacapmedia_)

GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak yang melibatkan guru ngaji berinisial WR atau Warsono, 39 tahun, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan tersangka agar para korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Warsono kini telah diamankan polisi setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap pada 23 Juli 2026.

Kasus bermula ketika salah seorang korban yang masih berusia 13 tahun memilih tidak berangkat mengaji karena takut bertemu dengan tersangka.

Baca Juga: Kronologi 5 jurnalis hilang kontak di Perairan Selat Sunda, bermula saat berangkat naik speedboat

Dari hasil pendalaman polisi, jumlah korban dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut mencapai 24 orang.

Seluruh korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan sumpah di atas Al-Quran, ancaman, serta iming-iming uang dan pemberian sarung dalam menjalankan aksinya.

Korban diminta bersumpah di atas Al-Quran

Wulan mengatakan dugaan aksi tidak senonoh tersebut dilakukan di lingkungan masjid. Sebelum melakukan aksinya, tersangka disebut meminta korban melakukan sumpah di atas Al-Quran.

Baca Juga: Diduga keracunan menu MBG basi, 137 siswa-guru SMAN 1 Tunjungan di Blora alami diare massal

Sumpah tersebut diduga digunakan agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

“Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain,” kata Wulan dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Selain meminta korban bersumpah, tersangka juga disebut memberikan ancaman apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X