Tangis Amsal Sitepu pecah usai divonis bebas kasus dugaan mark up video desa di Medan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 1 April 2026 | 18:38 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas (Instagram.com/@amsalsitepu)

GENMILENIAL.IDVideografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, divonis bebas dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

Amsal tampak tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya menjeratnya.

Baca Juga: Harga plastik naik hingga 40 persen, UMKM keripik tempe di Malang terancam ikut naik harga

Air mata kemenangan untuk pekerja kreatif

Dalam pernyataannya, Amsal menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga untuk para pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja,” ujarnya.

“Tapi, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah panggil Google dan Meta, tegaskan perlindungan 70 juta anak di ruang digital

Pernyataan itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @amsalsitepu pada hari yang sama.

Hakim nyatakan tidak terbukti

Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim dalam persidangan.

Selain membebaskan, hakim juga memerintahkan pemulihan hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X