Pledoi Amsal jadi sorotan, videografer bantah korupsi proyek desa dan minta dibebaskan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Instagram.com/@amsalsitepu)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan pembelaan atau pledoi Amsal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan.

Diketahui, Amsal sebagai Direktur CV Promiseland didakwa mengajukan anggaran pembuatan video profil desa sebesar Rp30 juta per desa di sekitar 20 desa.

Sementara hasil audit menyebut biaya yang semestinya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.

Baca Juga: Viral jasad karyawan ditemukan dalam freezer di Bekasi, polisi amankan 2 terduga pelaku

Saat ini, Amsal telah ditahan dan menunggu pembacaan vonis pada 1 April 2026.

Tegaskan tak punya niat jahat

Dalam pledoinya, Amsal membantah tuduhan korupsi dengan menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

“Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Aduan THR 2026 masih tinggi, Kemnaker minta pengawas turun tangan dan tindak cepat

Ia menilai tuduhan terhadap dirinya tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.

Soroti penilaian biaya produksi

Amsal juga menyoroti sejumlah komponen biaya yang dinilai jaksa sebagai mark up, seperti ide dan konsep, penggunaan alat, hingga proses editing dan dubbing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X