Perbedaan sikap KPK dalam menangani permohonan tahanan rumah ini pun memicu perhatian publik.
Sebagian kalangan mempertanyakan konsistensi kebijakan lembaga antirasuah tersebut, terutama ketika membandingkan kasus Abdul Wahid dengan Yaqut Cholil Qoumas.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan pertimbangan dalam dua kasus tersebut.***