GENMILENIAL.ID – Status tahanan rumah yang diberikan kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini mencuat setelah Yaqut yang terjerat kasus dugaan korupsi haji dikabarkan tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK pun telah mengonfirmasi adanya penangguhan penahanan terhadap Yaqut dengan status tahanan rumah.
KPK tegaskan status tidak permanen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pembaruan terkait durasi penangguhan penahanan tersebut.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” jelasnya.
Isu ini mencuat setelah Yaqut tidak terlihat mengikuti rangkaian perayaan Idulfitri di rutan KPK pada 19 Maret 2026.
Baca Juga: Viral pemudik di Garut protes one way, paksa petugas buka jalur hingga dorong pembatas jalan
Keterangan dari keluarga tahanan lain
Informasi mengenai ketiadaan Yaqut di rutan salah satunya disampaikan oleh Silvia Rinita, istri dari terdakwa sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Silvia mengaku tidak melihat Yaqut berada di rutan saat momen Lebaran.