Belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji, Bambang Widjojanto: Publik dan pencari keadilan dibuat menunggu

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 28 Desember 2025 | 13:11 WIB
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto soroti lamanya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji (YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto soroti lamanya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji (YouTube Bambang Widjojanto)

GENMILENIAL.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan.

Hingga kini, meski telah naik ke tahap penyidikan dan memanggil sejumlah tokoh publik, KPK belum juga mengumumkan penetapan tersangka.

Sorotan tajam datang dari mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto.

Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat publik, khususnya pencari keadilan, berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan.

Baca Juga: Antisipasi KLB penyakit pascabanjir, eks Ketum PB IDI ingatkan pelayanan kesehatan harus dekat dengan posko pengungsian

Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Minggu, 28 Desember 2025.

Penyidikan tanpa tersangka dinilai menyimpang dari praktik lama

Bambang menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya di KPK, penyidikan tidak mungkin diumumkan tanpa disertai penetapan tersangka.

“Dulu itu tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka,” ujar Bambang.

Baca Juga: Sebulan pascabanjir bandang, warga Desa Babo Aceh Tamiang masih butuh baju hingga tenda pengungsian

Menurutnya, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah dibarengi dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan,” lanjutnya.

Ia mempertanyakan apakah pola seperti ini akan terus dipertahankan oleh KPK ke depan.

“Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan? Karena ternyata publik, pencari keadilan, dibikin menunggu-nunggu dan dibuat tidak pasti apakah seseorang atau proses penyidikan belum ada tersangkanya,” tegas Bambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X