Status tahanan rumah eks Menag Yaqut disorot, KPK sebut bersifat sementara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 21:59 WIB
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram.com/@gusyaqut - @lukasenembe.official)
Menyoroti KPK yang memberikan penangguhan penahanan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji (Instagram.com/@gusyaqut - @lukasenembe.official)

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya,” ujarnya kepada awak media.

“Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” sambungnya.

Baca Juga: Viral mitra MBG joget, Lita Gading sentil keras hingga tantang dilaporkan ke polisi

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di rutan.

Menuai kritik publik

Kebijakan penangguhan penahanan ini kemudian menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Perbandingan pun muncul dengan kasus yang pernah dialami eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang diberikan KPK.

Baca Juga: Viral warga Depok tegur pemuda nongkrong hingga jam 3 pagi, berisik pakai sound system

Ia mempertanyakan alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Yaqut yang disebut dalam kondisi sehat.

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.

“(Hal itu) meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan,” sambungnya.

Boyamin menilai keputusan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam kebijakan penegakan hukum.

Baca Juga: Viral joget sambil ngaku dapat Rp6 juta per hari, mitra MBG tempuh jalur hukum

“Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X