Ketiganya dilaporkan dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 7 November 2025.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial maupun ruang diskusi nasional.***