Perbedaan yang dimaksud dokter Tifa terletak pada kemunculan emboss dan watermark pada ijazah versi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ekspektasi juara mengiringi John Herdman, pengamat ingatkan Timnas Indonesia butuh proses panjang
Ia menyebut, fitur tersebut tidak terlihat pada lima versi sebelumnya.
“Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Padahal sebelumnya, dalam versi-versi lain, itu tidak terlihat,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan fungsi emboss pada dokumen resmi, yang menurutnya seharusnya berfungsi untuk mengunci tanda tangan agar tidak bisa dipalsukan.
“Kalau emboss dibuat lebih dulu lalu tanda tangan menyusul di atasnya, itu justru menunjukkan dokumen tersebut bermasalah. Ini yang menurut saya perlu ditelusuri,” katanya.
Dokter Tifa menilai, investigasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, termasuk dengan pemeriksaan fisik secara langsung.
Perkembangan kasus di Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan pada 7 November 2025 dan dibagi ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal berbeda.
Klaster pertama mencakup lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT dengan sangkaan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Hingga kini, polemik tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring perbedaan narasi dan klaim yang disampaikan oleh berbagai pihak.***