“Bayangkan betapa mengerikannya. Suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan, dianggap merugikan negara, lalu berakhir di penjara,” tegas Ferry.
Baca Juga: Langkah berani! Bupati Subang buka APBD ke KPK dan minta pengawasan langsung
Menurutnya, jika logika seperti ini dipertahankan, banyak proyek negara akan berpotensi dikriminalisasi.
Isi surat Ira dari Rutan KPK: Tidak ada aliran dana
Ferry juga membacakan surat yang ditulis langsung oleh Ira dari Rutan KPK.
Dalam surat tersebut, Ira menyebut tidak pernah ditemukan aliran dana kepada dirinya sejak dakwaan hingga persidangan.
“Kita pakai banyak konsultan antara lain Deloitte dan PYC. Harga perusahaannya Rp1,2 triliun,” tulis Ira.
Namun auditor KPK menilai nilai perusahaan hanya Rp19 miliar, padahal PT JN disebut menghasilkan revenue sekitar Rp600 miliar per tahun.
Ira menutup suratnya dengan nada keprihatinan mendalam.
“Sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi," tulisnya.
Mengaku tidak korupsi sama sekali
Setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
Baca Juga: Pengamat: Gaya empatik Seskab Teddy dinilai ciptakan birokrasi baru yang lebih dekat dengan rakyat
“Kami tidak korupsi sama sekali, seperti yang dinyatakan majelis hakim,” katanya.