GENMILENIAL.ID – Suasana duka menyelimuti pemakaman MH (13 tahun), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang wafat akibat dugaan perundungan, Minggu, 16 November 2025.
Isak tangis keluarga pecah sejak jenazah tiba hingga prosesi penguburan selesai di TPU Kelurahan Ciater, Serpong.
Keluarga tampak tak mampu menahan kesedihan. Beberapa kerabat memegang nisan sambil menangis, mengenang kepergian MH setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Fatmawati.
Baca Juga: Hari ke-4 pencarian longsor Cilacap: 1 Korban ditemukan, 11 orang diduga masih tertimbun material
Tragedi ini langsung mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta kepolisian menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataannya.
KPAI tekankan proses hukum harus tetap berjalan
Diyah menambahkan proses hukum diperlukan agar penyebab kematian jelas dan korban tidak mendapat stigma buruk.
Ia menegaskan perundungan tidak boleh ditoleransi dan harus tetap diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
“Karena menyangkut kekerasan fisik, tetap ada proses hukumnya,” tegasnya.
Ungkapan keluarga: 3 bulan masa kelam MH
Kematian MH membuka fakta baru, ia mengalami tekanan dan perundungan selama tiga bulan terakhir, sejak masa MPLS.
Kakaknya, Rizky, menyebut perundungan terjadi berulang kali dan semakin parah.