Jejak penyelundupan BBM subsidi di Babel: Dari 42 ton solar ilegal hingga kasus 5.000 liter di Pangkalpinang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 19:40 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung (Dok. Polda Babel)

GENMILENIAL.ID – Polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM subsidi di Desa Riding Panjang, Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Minggu 16 November 2025.

Dari lokasi itu, aparat menemukan 42 ton BBM tanpa dokumen serta menangkap 5 orang yang diduga menjadi bagian jaringan penimbunan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di gudang milik PT Bangka Perkasa Energy tersebut.

“Tim mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM, termasuk mobil tangki dan truk modifikasi untuk menampung BBM itu,” kata Fauzan.

Baca Juga: ESAI: Subang menyala, tak gelap!

5 Orang ditangkap, barang bukti segunung

Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DN (direktur), AA (komisaris), BS dan IP (sopir), serta AW (kernet). Selain BBM, polisi juga menyita selang, mesin, drum, dan tandon berisi BBM subsidi tanpa dokumen.

Modus: Truk modifikasi dan pasokan dari Sumsel

Fauzan menyebut BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber: sebagian besar diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi, sementara sisanya diperoleh dari beberapa titik di Pulau Bangka.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk pendalaman lebih lanjut.

Para pelaku terancam hukuman 5–6 tahun penjara berdasarkan pasal 110 jo pasal 36 UU Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait penyalahgunaan dan pemalsuan BBM.

Baca Juga: Pengamat sebut kemunculan Purbaya mirip Sri Mulyani di awal jabatan, ingatkan soal kelas menengah

“Penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk antrean di SPBU. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan ini,” tegas Fauzan.

Kasus serupa: 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X