Tangis keluarga pecah di pemakaman MH, siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga jadi korban bullying

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 20:12 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Instagram.com/@abouttng_official)
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Instagram.com/@abouttng_official)

“Paling parah 20 Oktober 2025, kepalanya dipukul pakai kursi,” kata Rizky.

Setelah kejadian itu, MH mengalami sakit kepala hebat, tubuh melemah, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Ia baru berani mengungkap seluruh kejadian saat kondisinya sudah memburuk.

“Kondisi badannya sudah lemes, matanya rabun, sering pingsan, dan nggak mau makan,” ungkap Rizky.

Dindik Tangsel sepakat kasus diproses hukum

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel mendukung langkah hukum agar persoalan bisa diungkap secara objektif.

“Proses hukum itu biar jelas, di mana letak kesalahannya. Kami bukan penyidik,” ujar Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni.

Deden juga menyebut indikasi bullying sudah terjadi sejak masa orientasi sekolah, sehingga evaluasi menyeluruh akan dilakukan.

Baca Juga: Pengamat sebut kemunculan Purbaya mirip Sri Mulyani di awal jabatan, ingatkan soal kelas menengah

Dorongan perkuat tim pencegah kekerasan di sekolah

Deden menegaskan seluruh sekolah di Tangsel telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Pemkot juga menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah dan pembinaan rutin dari kepolisian.

“Ini harus jadi perhatian bersama. Semua sekolah wajib memperkuat pengawasan dan edukasi anti bullying,” kata Deden.

Tragedi di SMPN 19 Tangsel ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan akan pentingnya lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X