Tangis keluarga pecah di pemakaman MH, siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga jadi korban bullying

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 16 November 2025 | 20:12 WIB
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Instagram.com/@abouttng_official)
Menyoroti pernyataan KPAI hingga Dindik Tangsel usai terjadi dugaan perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel hingga meninggal dunia (Instagram.com/@abouttng_official)

GENMILENIAL.ID – Suasana duka menyelimuti pemakaman MH (13 tahun), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang wafat akibat dugaan perundungan, Minggu, 16 November 2025.

Isak tangis keluarga pecah sejak jenazah tiba hingga prosesi penguburan selesai di TPU Kelurahan Ciater, Serpong.

Keluarga tampak tak mampu menahan kesedihan. Beberapa kerabat memegang nisan sambil menangis, mengenang kepergian MH setelah sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Fatmawati.

Baca Juga: Hari ke-4 pencarian longsor Cilacap: 1 Korban ditemukan, 11 orang diduga masih tertimbun material

Tragedi ini langsung mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta kepolisian menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataannya.

KPAI tekankan proses hukum harus tetap berjalan

Diyah menambahkan proses hukum diperlukan agar penyebab kematian jelas dan korban tidak mendapat stigma buruk.

Ia menegaskan perundungan tidak boleh ditoleransi dan harus tetap diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Jejak penyelundupan BBM subsidi di Babel: Dari 42 ton solar ilegal hingga kasus 5.000 liter di Pangkalpinang

“Karena menyangkut kekerasan fisik, tetap ada proses hukumnya,” tegasnya.

Ungkapan keluarga: 3 bulan masa kelam MH

Kematian MH membuka fakta baru, ia mengalami tekanan dan perundungan selama tiga bulan terakhir, sejak masa MPLS.

Kakaknya, Rizky, menyebut perundungan terjadi berulang kali dan semakin parah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X