GENMILENIAL.ID – Penulis sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah penetapan status tersangka diumumkan, dokter Tifa buka suara dan menyampaikan sikapnya dengan tenang. Ia menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya, Jumat 7 November 2025.
Baca Juga: Promedia ajak pelaku media bangun optimisme di era digital lewat Mediapreneur Talks Tasikmalaya
Tifa menambahkan bahwa seluruh proses hukum telah ia serahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ucapnya.
Tetap meyakini perjuangan kebenaran
Meski menjadi tersangka, dokter Tifa menegaskan keyakinannya bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk perjuangan untuk menegakkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku. Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” tuturnya.
Ia juga menutup pernyataannya dengan doa dan keyakinan spiritual.
“Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” pungkasnya.
Roy Suryo: Ini preseden buruk untuk kebebasan informasi
Sementara itu, Roy Suryo yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, turut menanggapi proses hukum ini.