GENMILENIAL.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal berbeda berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.
Untuk klaster pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: KDM tegas soal kasus guru tampar siswa di Subang: Disiplin harus tanpa kekerasan
Sementara klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Polisi jelaskan alasan pembagian klaster
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pembagian dua klaster tersebut didasarkan pada perbedaan peran dan perbuatan hukum masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi masing-masing tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.
Belum ada penahanan, polisi tunggu klarifikasi
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut, termasuk Roy Suryo cs.
Penahanan, menurut Iman, baru akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan klarifikasi dilakukan.
“Setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka. Kami berharap mereka memenuhi panggilan dan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bareskrim pastikan ijazah Jokowi asli, hasil forensik: Identik dengan alumni UGM 1985
Setelah Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, Kader PSI Dian Sandi minta maaf langsung ke presiden
Roy Suryo klaim ijazah Jokowi 99,9 persen palsu usai analisis dua versi
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli