Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 15:20 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Instagram/poldametrojaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Instagram/poldametrojaya)

GENMILENIAL.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal berbeda berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.

Untuk klaster pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: KDM tegas soal kasus guru tampar siswa di Subang: Disiplin harus tanpa kekerasan

Sementara klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.

Polisi jelaskan alasan pembagian klaster

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, pembagian dua klaster tersebut didasarkan pada perbedaan peran dan perbuatan hukum masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi masing-masing tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli

Belum ada penahanan, polisi tunggu klarifikasi

Meski sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut, termasuk Roy Suryo cs.

Penahanan, menurut Iman, baru akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan klarifikasi dilakukan.

“Setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka. Kami berharap mereka memenuhi panggilan dan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X