GENMILENIAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik.
Lembaga tersebut beralasan, informasi dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang berada di luar kewenangan mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK periksa lagi eks pejabat pajak Muhamad Haniv terkait dugaan gratifikasi
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” demikian keterangan resmi KPU.
Selain ijazah, sebanyak 15 dokumen lain juga ditutup aksesnya dari publik. Dokumen tersebut antara lain kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
KPU menilai pembatasan akses ini penting untuk mencegah risiko bahaya yang mungkin muncul bila data disebarkan tanpa persetujuan pemilik.
Baca Juga: Penambangan di Raja Ampat beroperasi lagi, Menteri LH pastikan dampak PT GAG Nikel bisa dimitigasi
“Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tegas KPU.
Langkah ini diambil untuk menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres, meski di sisi lain berpotensi memunculkan pro dan kontra di tengah sorotan publik mengenai transparansi dan keaslian ijazah calon pemimpin negara.***
Artikel Terkait
Diperiksa tiga jam, Jokowi tegaskan tak perintahkan kader PSI unggah ijazah di medsos
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Polemik ijazah UNY telat terbit berlanjut, muncul surat pernyataan larangan protes di medsos untuk wisudawan Agustus 2025
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi