Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa sebut jalan terjal perjuangan kebenaran

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 20:28 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka (X/DokterTifa)
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka (X/DokterTifa)

Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang meneliti dokumen publik dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Polisi pastikan 2 kerangka di Kwitang adalah pengunjuk rasa yang hilang saat demo Agustus

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau orang meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jumat 7 November 2025.

Kendati demikian, Roy menegaskan tetap menghormati proses hukum.

“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.

Roy juga menanggapi status tersangkanya dengan santai.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya ya senyum saja. Ini bagian dari proses hukum,” katanya.

Baca Juga: Usai kalah dari Zambia, Timnas Indonesia fokus asah mental hadapi Brazil di Piala Dunia U-17

Delapan tersangka ditetapkan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam perkara ini, terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT (dokter Tifa).

“Pembagian dua klaster ini berdasarkan hasil fakta penyidikan, sesuai perbuatan hukum masing-masing tersangka yang menentukan pertanggungjawaban hukum mereka,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X