Ia menyebut, penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang meneliti dokumen publik dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Polisi pastikan 2 kerangka di Kwitang adalah pengunjuk rasa yang hilang saat demo Agustus
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau orang meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jumat 7 November 2025.
Kendati demikian, Roy menegaskan tetap menghormati proses hukum.
“Kami tetap menghormati semua ini, tapi sebaiknya masyarakat juga menunggu prosesnya,” tambahnya.
Roy juga menanggapi status tersangkanya dengan santai.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya ya senyum saja. Ini bagian dari proses hukum,” katanya.
Baca Juga: Usai kalah dari Zambia, Timnas Indonesia fokus asah mental hadapi Brazil di Piala Dunia U-17
Delapan tersangka ditetapkan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam perkara ini, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT (dokter Tifa).
“Pembagian dua klaster ini berdasarkan hasil fakta penyidikan, sesuai perbuatan hukum masing-masing tersangka yang menentukan pertanggungjawaban hukum mereka,” jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.***
Artikel Terkait
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi
KPU tutup akses ijazah capres-cawapres, dalih perlindungan data pribadi
Jokowi anggap polemik ijazah Gibran isu tahunan, singgung ada dalang di baliknya
Kasus ijazah palsu Jokowi: Polisi bagi 8 tersangka jadi 2 klaster, ungkap alasan penetapan
Ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini preseden buruk bagi kebebasan akademik