“Kita punya dana pendidikan, di PU ada dana pendidikan di Ditjen Perencanaan Strategis. Itu bisa untuk pendidikan Islam maupun non-Islam, nanti akan kita koordinasikan dengan Kemenag,” kata Dody kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dody menambahkan, penanganan ini dilakukan karena dianggap sebagai kondisi darurat, sementara perhitungan anggaran masih menunggu hasil identifikasi lapangan dan proses hukum yang sedang berjalan.***