Polemik APBN untuk bangun ulang Ponpes Al Khoziny: Menkeu belum terima ajuan, DPR ingatkan risiko kecemburuan sosial

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Menyoroti wacana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo menggunakan dana APBN (X.com/@Dilan)
Menyoroti wacana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo menggunakan dana APBN (X.com/@Dilan)

GENMILENIAL.ID – Wacana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai perdebatan publik.

Di tengah penyelidikan penyebab ambruknya bangunan tiga lantai ponpes tersebut, muncul pro-kontra soal kelayakan penggunaan dana publik untuk proyek keagamaan nonnegara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga kini belum ada pengajuan resmi dari kementerian terkait.

Baca Juga: Firnando Ganinduto: Reklamasi BUMN tambang harus nyata, bukan sekadar laporan

“Untuk pondok pesantren (dibangun pakai APBN), saya belum terima, saya baru baca di media saja,” kata Purbaya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat, 10 Oktober 2025.

Awal mula wacana

Rencana pembangunan ulang ponpes ini pertama kali diutarakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menyebut APBN bisa digunakan karena alasan darurat.

“Kalau anggaran, selama ini ponpes itu ada di Kemenag. Cuma karena ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” ujar Dody di Jakarta, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: OJK dorong pemerintah perpanjang hapus tagih KUR: 1 Juta UMKM berpeluang bebas utang Rp15 triliun

Namun, wacana tersebut belum melalui koordinasi lintas kementerian dan belum memiliki dasar hukum penggunaan dana publik.

Kritik DPR: Hati-hati dan adil

Sikap hati-hati datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya. Ia meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan itu tidak menimbulkan kesan pilih kasih di antara pesantren lain.

“Usulan penggunaan APBN harus dikaji ulang dengan serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Atalia.

Baca Juga: BBM masih kosong di SPBU swasta, Bahlil tepis isu pemerintah jegal investasi: Kuota impor sudah diberikan 110 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X