Menurutnya, saat itu situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19 diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya, barang itu juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil," ujarnya.
Bercermin dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan Covid 19 di masa krisis itu.
Baca Juga: Mengamati peran strategis Mess Hilgers dan Eliano Reijnders di formasi skuad Timnas Indonesia
Alat Pelindung Diri Covid 19
Mengacu pada buku panduan 'Manajemen Penanganan Covid 19' yang diterbitkan Kemenkes pada tahun 2020, terdapat jenis APD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Indonesia.
Pertama, Masker Bedah dan Respirator N95, untuk melindungi pengguna dari virus, dan berguna untuk tenaga kesehatan agar dapat tahan dari penularan virus dari pasien.
Kedua, Pelindung Mata dan Pelindung Wajah (Face Shield) untuk tenaga medis agar tahan dan terhindar dari percikan cairan virus yang ditularkan pasien.
Ketiga, Sarung Tangan Pemeriksaan dan Bedah untuk melindungi tangan pengguna atau tenaga medis dari penyebaran infeksi Covid 19.
Keempat, Gaun Sekali Pakai untuk melindungi tenaga kesehatan dari virus di bagian depan, lengan, dan setengah kaki.
Kelima, Coverall Medis untuk melindungi tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk kepala, punggung, dan tungkai bawah tertutup.
Dan yang terakhir, Sepatu Boot Anti Air (Waterproof Boots) dan Penutup Sepatu (Shoe Cover) yang digunakan tenaga kesehatan dari percikan cairan atau darah pasien.