GENMILENIAL.ID - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait hukuman bagi pelaku dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.
Ia secara tegas menyebut bahwa hukuman mati layak dipertimbangkan untuk kasus korupsi yang dinilai sudah sangat merugikan negara dan terus berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Mahfud berada di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026 lalu.
Dalam kesempatan itu, ia menyinggung dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana dan pihak lainnya.
Baca Juga: Fakta video viral pria berenang di kolam Bundaran HI, Satpol PP Jakarta buka suara
Hukuman berat dinilai perlu untuk efek jera
Mahfud menilai bahwa hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Ia bahkan menyindir hukuman potong tangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, hukuman yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak takut untuk kembali melakukan tindakan serupa.
Oleh karena itu, ia mendorong agar hukuman yang lebih tegas, termasuk hukuman mati, dapat dipertimbangkan dalam kasus tertentu.
Dalam siniar terbarunya yang tayang pada 17 Juni 2026, Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, hukuman mati memang bukan lagi hukuman utama.
Namun, hukuman tersebut masih dapat dijatuhkan sebagai hukuman khusus dalam kondisi tertentu.
Korupsi di tengah krisis dinilai kejahatan luar biasa
Artikel Terkait
Mahfud MD soroti tata kelola MBG: Dari lele mentah hingga dugaan kasus tak ditindak
Mahfud MD sebut KPK lincah dan cerdik soal polemik ‘tahanan rumah’ Yaqut Cholil
Deret kontroversi Dadan Hindayana selama jadi kepala BGN usai kini ditetapkan jadi tersangka korupsi
Nasib Dadan Hindayana berubah drastis dalam 3 hari: Baru pulang haji, jabatan dicopot, lalu jadi tersangka korupsi
Pernah dibela Dadan Hindayana, ini sosok anak pejabat DPRD Sulsel yang diduga monopoli kepemilikan 41 dapur MBG
Mahfud MD ingatkan publik soal dugaan pengadaan IT Rp1,2 triliun BGN usai mantan trio pentolan BGN dibekuk Kejagung
Nasib proyek motor MBG Rp1,03 triliun: Dibayar lunas BGN era Dadan Hindayana, berujung cicilan bagi pegawai SPPG?