Mahfud MD beberkan alasan sebut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Dadan Hindayana: Kejahatan luar biasa dan terus berulang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 17 Juni 2026 | 15:29 WIB
Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN (YouTube/Mahfud MD - Instagram/badangizinasional.ri)
Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN (YouTube/Mahfud MD - Instagram/badangizinasional.ri)

GENMILENIAL.ID - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait hukuman bagi pelaku dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.

Ia secara tegas menyebut bahwa hukuman mati layak dipertimbangkan untuk kasus korupsi yang dinilai sudah sangat merugikan negara dan terus berulang.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mahfud berada di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026 lalu.

Dalam kesempatan itu, ia menyinggung dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana dan pihak lainnya.

Baca Juga: Fakta video viral pria berenang di kolam Bundaran HI, Satpol PP Jakarta buka suara

Hukuman berat dinilai perlu untuk efek jera

Mahfud menilai bahwa hukuman ringan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Ia bahkan menyindir hukuman potong tangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Menurutnya, hukuman yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak takut untuk kembali melakukan tindakan serupa.

Oleh karena itu, ia mendorong agar hukuman yang lebih tegas, termasuk hukuman mati, dapat dipertimbangkan dalam kasus tertentu.

Baca Juga: Buntut diskusi chaos di UGM, mahasiswa soroti sikap pejabat yang dinilai menantang publik lempar kritik

Dalam siniar terbarunya yang tayang pada 17 Juni 2026, Mahfud juga menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, hukuman mati memang bukan lagi hukuman utama.

Namun, hukuman tersebut masih dapat dijatuhkan sebagai hukuman khusus dalam kondisi tertentu.

Korupsi di tengah krisis dinilai kejahatan luar biasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X