Duduk perkara kasus Bupati Klaten dalam OTT KPK, ada uang Rp1 miliar dan 20 orang yang diamankan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:54 WIB
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan (Instagram/hamenang)
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan (Instagram/hamenang)

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan BPK yang berkaitan dengan proses audit.

Aspek tersebut menjadi bagian lain dari penyelidikan untuk mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang diamankan dan dugaan transaksi yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Razia tempat hiburan malam Subang, 182 botol miras disita dan 75 paket sabu terungkap

Meski sejumlah dugaan telah diungkapkan, proses hukum masih berjalan.

Keterangan mengenai pengadaan, perizinan, dan audit BPK merupakan materi yang tengah didalami penyidik sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir perkara.

OTT ke-23 KPK sepanjang 2026

Penangkapan Bupati Klaten bersama sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai OTT ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Perkembangan perkara ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Reshuffle lagi! Prabowo lantik 7 pejabat, Letjen Kristomei Sianturi jadi kepala BNPB

KPK perlu menguraikan peran masing-masing pihak, keterkaitan barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penanganan kasus.

Sementara itu, Hamenang telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan yang didalami menyangkut sejumlah sektor pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa serta proses audit.

Namun, penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X