Subang targetkan seluruh perangkat daerah wajib pakai kartu kredit pemerintah pada 2027

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:19 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah membuka sosialisasi implementasi belanja daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kecamatan Ciater, Selasa 13 Oktober 2026 (Dok. Istimewa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah membuka sosialisasi implementasi belanja daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kecamatan Ciater, Selasa 13 Oktober 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Subang menargetkan seluruh perangkat daerah mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 2027.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Rona Mairansyah menegaskan, penerapan sistem pembayaran digital tersebut harus dilaksanakan karena telah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

Penegasan itu disampaikan Rona saat membuka Sosialisasi Implementasi Belanja Daerah Melalui Kartu Kredit Pemerintah atau Kartu Kredit Indonesia di Kecamatan Ciater, Selasa 13 Oktober 2026. 

Baca Juga: Dana bencana BNPB diduga jadi bancakan sejak 2022, KPK sita uang dan emas Rp1,4 miliar

Dalam kegiatan tersebut, Rona yang akrab disapa Kang Rona meminta seluruh perangkat daerah segera mempelajari mekanisme penggunaan KKPD.

Ia menekankan, pemerintah daerah perlu beradaptasi dengan sistem digitalisasi dalam pengelolaan keuangan.

“Ini salah satu solusi dengan adanya KKPD, kami bertekad 2027 semuanya wajib melaksanakan KKPD,” tegasnya.

Menurut Rona, penerapan KKPD bukan sekadar perubahan metode pembayaran, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah.

Baca Juga: KPK amankan 14 orang dalam OTT BNPB, pengadaan dana bencana diselidiki

Melalui transaksi elektronik, pencatatan pengeluaran diharapkan lebih tertata dan proses pembayaran belanja operasional dapat berjalan lebih cepat.

Tak ada alasan menunda penerapan KKPD

Rona menegaskan, penggunaan KKPD harus menjadi kebiasaan baru dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Ia meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan diri agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Intinya karena sudah menjadi Permendagri dan Perbup, tidak ada lagi alasan ini tidak dilaksanakan. Kita harus siap dengan metode digitalisasi dan harus menjadi pembiasaan,” ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X