Pertamina minta maaf soal BBM Bali langka, kapan antrean berakhir?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:54 WIB
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Bali saat pasokan BBM terganggu (Threads)
Antrean kendaraan di salah satu SPBU di Bali saat pasokan BBM terganggu (Threads)

GENMILENIAL.ID – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali atas antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pertamina menyatakan telah menyiapkan tambahan pasokan dan armada mobil tangki untuk mempercepat distribusi.

Namun, langkah tersebut masih perlu diikuti dengan kepastian bahwa pasokan telah tersalurkan dan antrean di SPBU mulai terurai.

Baca Juga: Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik Kepala BNPB jadi salah satu tersangka

Gangguan kapal tanker picu keterlambatan pasokan

Simon menjelaskan, gangguan teknis pada kapal tanker saat proses bongkar muat menjadi salah satu penyebab keterlambatan pasokan BBM di Bali.

Proses yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 06.30 WITA, mengalami kemunduran hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

“Pertama-tama atas nama PT Pertamina Persero, saya selaku direktur utama menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya khususnya bagi warga Bali atas kejadian antrean yang beberapa hari ini kita alami bersama,” kata Simon.

Baca Juga: Bali terapkan WFH dan PJJ selama 3 hari imbas antrean BBM mengular di SPBU

Keterlambatan tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyaluran BBM ke sejumlah wilayah di Bali.

Pertamina pun menyiapkan langkah tambahan untuk mempercepat distribusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan BBM sebanyak 26.200 kiloliter yang dikirim secara bertahap ke Bali.

Selain menambah pasokan, perusahaan juga meningkatkan jumlah armada mobil tangki dari 90 menjadi 105 unit.

Baca Juga: Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X