Bali terapkan WFH dan PJJ selama 3 hari imbas antrean BBM mengular di SPBU

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:24 WIB
Antrean warga yang mengular di sejumlah SPBU Pertamina di Bali (Threads/dimassuryah)
Antrean warga yang mengular di sejumlah SPBU Pertamina di Bali (Threads/dimassuryah)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat kendala pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Penerapan WFH dan PJJ tersebut ditujukan untuk membantu kelancaran penyediaan dan distribusi BBM di Pulau Dewata.

Baca Juga: Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha

Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta satuan pendidikan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemprov Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan untuk mendukung tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar distribusi BBM yang mengalami kendala.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas PT. Pertamina, khususnya kelancaran penyediaan dan distribusi BBM dengan aman dan nyaman,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani Dewa Made Indra pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga: Viral! Gubernur Bali adu mulut dengan petugas SPBU saat tinjau antrean BBM Bali, ini yang disorot

WFH dan PJJ di Bali berlaku 15–17 Oktober 2026

Melalui kebijakan tersebut, pegawai instansi terkait diminta menyesuaikan sistem kerja dengan melaksanakan WFH selama tiga hari.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan kendala distribusi BBM yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Selain mengatur sistem kerja pegawai, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring pada 15 hingga 17 Oktober 2026.

Ketentuan pembelajaran jarak jauh ini berlaku bagi sekolah maupun perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X