KPK amankan 14 orang dalam OTT BNPB, pengadaan dana bencana diselidiki

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:06 WIB
Ilustrasi dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa (Magnific)
Ilustrasi dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa (Magnific)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 13 Oktober 2026.

Operasi tersebut turut mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Baca Juga: Karhutla belum usai, Gubernur Kaltim viral di Singapura disebut nonton F1

Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci proyek pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun jenis bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan unsur swasta. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.

KPK amankan pejabat BNPB dan pihak swasta

Sebanyak 14 orang yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Rustian, pihak yang diamankan mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak dari kalangan swasta.

Baca Juga: Bikin geger! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ungkap alasan tinggalkan jabatan: Saya diminta mundur

Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mendalami keterkaitan para pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

KPK belum menyampaikan identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara terperinci.

Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X