OTT KPK di BNPB seret lima tersangka, bagaimana nasib kepala BNPB?

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:57 WIB
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB (Instagram/bnpb_indonesia)
KPK ungkap peluang Kepala BNPB, Suharyanto turut dimintai keterangan usai OTT di lingkup BNPB (Instagram/bnpb_indonesia)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Namun, pemanggilan Suharyanto belum dipastikan. KPK menegaskan, keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang diperlukan penyidik.

Baca Juga: Pertamina minta maaf soal BBM Bali langka, kapan antrean berakhir?

KPK pertimbangkan kebutuhan pemeriksaan Suharyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan menilai apakah keterangan Suharyanto diperlukan untuk mendalami perkara tersebut.

“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Setyo kepada awak media di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis berbagai keterangan yang muncul selama proses pemeriksaan.

Apabila terdapat informasi yang relevan dan keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara, pemanggilan dapat dilakukan.

Baca Juga: Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.

Sebaliknya, KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan apabila keterangan yang bersangkutan dinilai tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peluang pemeriksaan terhadap Kepala BNPB masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik, bukan semata-mata karena adanya hubungan dengan salah satu tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X