Pernyataan tersebut memperlihatkan pandangan Budianto mengenai peran masyarakat dalam mendorong respons politik terhadap persoalan yang berkaitan dengan putusan MK.
Namun, langkah yang dapat dilakukan DPR tetap harus mengacu pada kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pernyataan Budianto sendiri tidak menjadi keputusan resmi lembaga legislatif.
Baca Juga: Api berkobar besar, momen mencekam saat karhutla dekati kampus UNISKA Kalsel
Saran mundur belum mengubah status Gibran
Saran agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden disampaikan Budianto sebagai respons terhadap polemik syarat pendidikan yang kembali menjadi pembahasan setelah putusan MK.
Hingga ada keputusan atau perkembangan resmi lainnya, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Putusan MK yang tidak menerima permohonan para pemohon juga tidak secara langsung memerintahkan Gibran untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan Budianto menambah respons politik terhadap perkara tersebut, sementara putusan MK tetap harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.***
Artikel Terkait
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK
Putusan MK soal ijazah Gibran disorot, PDIP dorong DPR ambil langkah
Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU
Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?