Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

GENMILENIAL.ID - Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut disambut berbeda oleh pihak-pihak yang terlibat.

Tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran terlihat melakukan sujud syukur di area Gedung MK setelah persidangan selesai.

Baca Juga: Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah individu.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Karena persoalan legal standing itu, permohonan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Bursa Indonesia belum menyamai Malaysia, transparansi masih jadi sorotan FTSE

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan perkara tersebut.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MK sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X