Karena itu, menurutnya, pengunduran diri Gibran bisa menjadi salah satu pilihan untuk meredam polemik.
Baca Juga: Pekatnya kabut asap selimuti Palangka Raya: Sudah 3 bulan tidak melihat langit biru
Meski demikian, saran tersebut merupakan pandangan politik pribadi Budianto. Pernyataannya tidak dengan sendirinya mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran
Pernyataan Budianto muncul setelah MK membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Baca Juga: Belasan penerbangan di SMB II Palembang delay, buntut kabut asap pekat yang ganggu jarak pandang
Mahkamah juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK tersebut bukan keputusan yang secara langsung mencabut jabatan Gibran.
Pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan keputusan atas permohonan para pemohon merupakan bagian yang perlu dibedakan dalam memahami putusan itu.
Budianto soroti peran DPR dan tekanan masyarakat
Selain menyarankan Gibran mundur, Budianto turut mengkritik kemungkinan tidak adanya tindak lanjut dari DPR apabila tidak muncul tekanan masyarakat.
Baca Juga: Sosok pria yang terciduk Ombudsman saat sidak Lapas Cibinong, napi korupsi kredit fiktif Rp1 triliun
“DPR kita ini mohon maaf sekali saya mengatakan kalau ini enggak ada gerakan rakyat untuk menekan ini parlemen, no itu enggak ada,” ujarnya.
Artikel Terkait
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK
Putusan MK soal ijazah Gibran disorot, PDIP dorong DPR ambil langkah
Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU
Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?